Sosialisasi dan Tindak Lanjut Permendiktisaintek No 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) bersama dengan Unit Kerja di lingkungan UNISKA-Kediri mempelajari bersama Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 yang resmi menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.  Seluruh perguruan tinggi diberikan waktu dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan internal dengan kebijakan Baca Selengkapnya