Standar, Norma, Acuan Mutu Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan PT

Standar, norma, dan acuan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan Perguruan Tinggi (PT) adalah kerangka kerja yang digunakan untuk memastikan kualitas pendidikan dan manajemen PT sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). SN Dikti mencakup standar nasional pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

  1. 1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti):
    SN Dikti merupakan satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi wajib memenuhi SN Dikti untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. 

  2. 2. Standar Pendidikan Tinggi (SPT):
    SPT adalah jabarannya SN Dikti di tingkat operasional, ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi setelah pertimbangan senat dan badan penyelenggara. SPT harus sesuai dengan tingkat mutu dan keluasan substansi masing-masing PT. 

  3. 3. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI):
    SPMI adalah sistem yang digunakan PT untuk memastikan proses pendidikan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. SPMI diimplementasikan melalui siklus kegiatan seperti penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan. 

  4. 4. Penerapan Standar:
    Perguruan tinggi perlu menjabarkan SN Dikti menjadi SPT yang sesuai dengan konteks dan karakteristik masing-masing. Pelaksanaan SPT harus diiringi dengan evaluasi dan pengendalian untuk memastikan kualitas yang berkelanjutan. 

  5. 5. Acuan Mutu:
    Acuan mutu dapat berupa berbagai kriteria, ukuran, atau patokan yang digunakan untuk mengukur pencapaian standar mutu. Contohnya, dalam konteks pendidikan, acuan mutu bisa meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, dan sebagainya.