Pelaksanaan AMI

Audit Mutu Internal (AMI) UNISKA-Kediri pertama kali dilakukan pada tahun 2021 untuk menilai kinerja standar mutu pada tahun akademik 2020/2021. AMI dilaksanakan oleh Auditor yang ditunjuk oleh Rektor dalam SK Rektor Nomor 297/SK/B.UNISKA/VIII/2021. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UNISKA-Kediri mengadakan sosialisasi pelaksanaan AMI terkait tatacara audit hingga pelaporan audit. Audit dilaksanakan oleh auditor secara independen dan berlangsung dengan baik.

Pelaksanaan Audit Mutu Internal pada Program Studi S-1 Manajemen

Perkembangan AMI UNISKA-Kediri ditunjukkan dengan penyempurnaan daftar tilik dan pelaporan temuan secara komprehensif pada pelaksanaan AMI tahun akademik 2022/2023. Sistem audit secara dalam jaringan (daring) dimulai pada pelaksanaan AMI tahun akademik 2023/2024 dengan tujuan mempermudah auditee dalam pengisian daftar tilik AMI. Tahun akademik 2024/2025, AMI tidak hanya dilakukan pada Program Studi tetapi diperluas ke Lembaga & Biro. Saat ini, kualitas AMI meningkat seiring dengan penambahan jumlah auditor yang telah tersertifikasi dengan total sebanyak 10 auditor.

Lampiran :