Universitas Islam Kadiri adalah suatu universitas swasta yang merupakan unit Perguruan Tinggi yang pendirian serta pengelolaannya dilaksanakan oleh Yayasan Bina Cendikia Muslim Pancasila (YBCMP). Universitas Islam Kadiri didirikan pada tanggal 20 Juni 1983 oleh Yayasan Bina Cendikia Muslim Pancasila. Berdirinya Universitas Islam Kadiri ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat, khususnya ilmuwannya, terutama juga didorong langsung oleh Kepala Daerah Tingkat II Kotamadya Kediri, dengan surat Rekomendasinya Nomor 421.4/574/441.16/83, menyusul kemudian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan surat edaranya Nomor 05/X/MUI/1983, dan beberapa tokoh masyarakat lainnya di kota Kediri.
Awal mula pada Tahun 2008 dibentuk Badan Penjaminan Mutu (BPM) sebagai organ internal yang berfungsi merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Drs. Musta’in, M.Pd ditunjuk sebagai ketua pertama BPM, memimpin langkah awal dalam membangun budaya mutu di lingkungan institusi. BPM tidak hanya menjadi penjaga mutu akademik, tetapi juga menjadi elemen penting dalam persiapan akreditasi, audit mutu internal, dan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan institusi. Kehadiran BPM memperkuat komitmen Uniska – Kediri bahwa ekspansi akademik harus sejalan dengan jaminan mutu, sehingga setiap program studi yang dibuka tidak hanya berjalan administratif, tetapi juga memenuhi standar akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada tahun 2016 Badan Penjaminan Mutu (BPM) berubah nama menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Perubahan nomenklatur tersebut secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 326/SK/B.UNISKA/IX/2016 tentang Struktur Organisasi Universitas Islam Kadiri. LPM memiliki peran strategis tidak hanya dalam penyusunan dokumen mutu seperti kebijakan, standar, dan prosedur operasional baku (SOP), tetapi juga dalam pelaksanaan audit mutu internal secara berkala terhadap program studi, unit pelaksana teknis, dan fakultas. Hasil audit tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan perbaikan berkelanjutan. Proses PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) diterapkan sebagai siklus utama dalam pengelolaan mutu, baik di bidang akademik maupun non-akademik. Melalui pendekatan ini, budaya mutu mulai tumbuh dan mengakar di lingkungan universitas.
Saat ini pada tahun 2025, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dikepalai oleh H. Khayatudin, SH., M.Hum dengan membawahi Pusat Penjaminan Mutu Internal dan Pusat Akreditasi. LPM menatap masa depan dengan penuh optimisme dimana menempatkan integrasi nilai-nilai Islam sebagai fondasi utama dalam membangun sistem mutu pendidikan tinggi yang unggul, berkelanjutan, dan berdaya saing global. Pengembangan sistem penjaminan mutu internal berbasis standar nasional dan internasional menuju pembangunan budaya mutu di seluruh elemen kampus, serta mendorong inovasi dan peningkatan berkelanjutan.
