Pedoman Audit

Audit Mutu Intemal (AMl) adalah salah satu kegiatan dari pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Intemal (SPMI) yang merupakan bagian dati proses
siklus Penjaminan mutu yaitui Penelapan. Pelaksansan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) slandar pendidikan tinggi. Audit Mutu lntemal merupakal evaluasi intemal yang dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Universitas lslam Kadiri (UNISKA) Kediri bersama pam asesor mutu intemal atau auditor yang telah mengikuti pelatihan kompetensi dan/atau sertifikasi. Tujuan kegiatan ini membangun budaya mutu yang continues improvement di Universitas lslam Kadiri (UNISKA) Kediri.
Pedoman Audit Mutu Intemal berisi tentang tata laksana monitoring dan evaluasi capaian standar mulu yang telah ditetapkan. Standar mutu yang telah ditetapkan terdiri dari 8 standar pendidikan. 8 standar penelitian. 8  standar pengabdian kepada masyarakal, standar visi misi,standar tata kelola, 12 standar kemahasiswaan. 6  sumber daya manusia dan 6 standar keuangan dan sarana prasarana.
Hasil Audit Mutu Intemal diharapkan bisa dijadikan pijakan untuk meningkatkan mutu secara berkelanjutan dan menjadi evaluasi intemal guna menunjang Sistem Penjaminan Mutu Ekstemal. Selain itu, hasil Audit Mutu lntemal akan digunakan sebagai dasar pengendalian mutu di Universitas lslam Kadiri (UNISKA) Kediri. ( Pedoman Audit Mutu Internal )

Lampiran :

  1. Penetapan Buku dan Perangkat SPMI.
  2. Pedoman & SOP LPM
  3. Evaluasi Audit Mutu Internal.
  4. Evaluasi Kepuasan.
  5. Pengendalian dan Tindak  Lanjut.
  6. Peningkatan & Benchmarking.