Peraturan BAN-PT Nomor 13 tahun 2025 Tentang IAPS 5.0 mengatur tentang sistem akreditasi nasional program studi. Peraturan ini menekankan kriteria akreditasi terdiri dari :
- Budaya Mutu
- Relevansi Tridharma
- Akuntabilitas, dan
- Diferensiasi Misi
Sehubungan dengan hal tersebut LPM melakukan sosialisasi IAPS 5.0 pada Rabu, 27 Agustus 2025 bertempat di Ruang Rapat Fakultas Hukum UNISKA-Kediri. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dan Program Studi mempunyai waktu yang cukup untuk mengimplementasikan Pendidikan berbasis outcomes secara sistematik dan mempersiapkan dokumen akreditasi secara optimal. Sosialisasi dibagi dalam 3 sesi :
- Penjelasan Lembar Kerja Program Studi (LKPS)
- Penjelasan Laporan Evaluasi Diri (LED)
- Program Kerja Persiapan Akreditasi Program Studi Berbasis Outcome
