
Standar Operasional Prosedur (SOP) UNISKA-Kediri sebagai pedoman untuk menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan capaian SPMI. SOP UNISKA-Kediri mengatur tentang tugas dan fungsi setiap elemen (pelaksana) dalam menjalankan perannya pada jenis kegiatan yang melibatkan lebih dari satu unit kerja/bidang pekerjaan. Oleh karenanya SOP merupakan suatu dokumen yang berkaitan dengan prosedur atau langkah yang akan dijalankan secara kronologis untuk suatu pekerjaan demi mendapatkan hasil kerja yang maksimal. SOP dibutuhkan untuk menciptakan sistem yang memudahkan, merapikan, dan menertibkan suatu pekerjaan serta dapat diketahui penanggungjawab kegiatan apabila terjadi suatu penyimpangan.
Tujuan SOP UNISKA-Kediri secara khusus bertujuan sebagai berikut :
- Menjaga konsistensi kinerja pada setiap pengguna;
- Menentukan pejabat dan atau pengguna yang terlibat dan bertanggung jawab;
- Membatasi jenis pekerjaan;
- Menentukan durasi waktu yang diperlukan setiap aktivitas.
- Menentukan hasil kerja setiap aktivitas.
Pedoman dan Template Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) UNISKA-Kediri
Standar Operasional Prosedur (SOP) UNISKA-Kediri terdiri atas :
- SOP PENJAMINAN MUTU, AKREDITASI, & LAPORAN KINERJA DOSEN;
- SOP PENDIDIKAN DAN LAYANAN AKADEMIK;
- SOP ADMINISTRASI UMUM, KEUANGAN, DAN SUMBER DAYA;
- SOP KEMAHASISWAAN, ALUMNI, DAN TEKNOLOGI INFORMASI;
- SOP PERENCANAAN, PENGEMBANGAN , USAHA, DAN KERJASAMA;
- SOP UPT PERPUSTAKAAN PUSAT;
- SOP PENELITIAN; dan
- SOP PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT.
Standar Operasional Prosedur (SOP) tingkat Fakultas UNISKA-Kediri antara lain :
- SOP PASCASARJANA;
- SOP FAKULTAS PERTANIAN;
- SOP FAKULTAS EKONOMI;
- SOP FAKULTAS HUKUM;
- SOP FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN; dan
- SOP FAKULTAS TEKNIK.
