
Standar dalam SPMI (Standar Dikti) adalah perangkat SPMI berupa dokumen tertulis yang merupakan Standar/Norma/Acuan Mutu Pendidikan Tinggi yang diberlakukan di perguruan tinggi. Perangkat ini berisi berbagai kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi dari setiap kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi suatu perguruan tinggi untuk mewujudkan visi dan misi, sehingga terwujud budaya mutu di perguruan tinggi
UNISKA-Kediri menetapkan Perangkat Standar, Norma, dan Acuan Mutu yang merupakan satuan standar yang meliputi standar akademik dan standar non akademik untuk menjamin mutu. Standar Akademik UNISKA-Kediri terdiri atas :
- Standar Pendidikan;
- Standar Penelitian; dan
- Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
Standar Non-Akademik UNISKA-Kediri terdiri atas :
- Standar Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
- Standar Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama;
- Standar Kemahasiswaan;
- Standar Sumber Daya Manusia;
- Standar Keuangan;
- Standar Sarana dan Prasarana; dan
- Standar Penjaminan Mutu dan Akreditasi.
Perangkat Standar, Norma, dan Acuan Mutu UNISKA – Kediri bermanfaat sebagai :
- Sarana kendali untuk mencapai visi, misi, dan tujuan UNISKA-Kediri;
- Indikator yang menunjukkan tingkat mutu UNISKA-Kediri;
- Tolok ukur yang harus dicapai dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh pemangku
kepentingan internal UNISKA-Kediri; dan - Bukti kepatuhan UNISKA-Kediri pada peraturan perundang-undangan dan bukti kepada
masyarakat bahwa perguruan tinggi memiliki dan memberikan layanan pendidikan tinggi dengan menggunakan standar.
Standar, Norma, dan Acuan Mutu UNISKA-Kediri dapat menjadi pedoman perbaikan berkelanjutan yang transparan, akuntabel, mudah diukur, dan sesuai dengan kondisi internal yang ada di UNISKA-Kediri. Standar, Norma, dan Acuan Mutu UNISKA-Kediri dirancang pula untuk memenuhi target yang didasarkan pada Visi dan Misi UNISKA-Kediri. Proses penjaminan mutu ini, seluruh sivitas akademika secara sadar mengikuti aturan/persyaratan/standar dan secara konsisten mempertahankan pencapaian target.
