
Pedoman Penerapan Siklus PPEPP Standar Dikti dalam SPMI adalah Perangkat SPMI berupa dokumen tertulis berisi petunjuk praktis mengenai cara, langkah, atau prosedur Siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) Standar Dikti secara berkelanjutan oleh pihak yang bertanggungjawab dalam implementasi SPMI di perguruan tinggi, baik pada tingkat unit pengelola program studi maupun pada tingkat perguruan tinggi.
Pedoman Implementasi PPEPP dalam SPMI UNISKA-Kediri berisi petunjuk praktis sesuai dengan Permendikbudristek No 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pedoman Implementasi PPEPP UNISKA-Kediri mencakup cara atau langkah untuk menetapkan (merangcang dan merumuskan) setiap standar, melaksanakan setiap standar agar tercapai tujuannya, mengevaluasi pelaksanaan setiap standar dan serta meningkatkan mutu setiap standar secara berkelanjutan.
Tujuan Pedoman Implementasi PPEPP SPMI UNISKA-Kediri :
- Memastikan Kepatuhan terhadap Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI);
- Mitigasi Risiko dalam dalam mewujudkan Good Governance dan budaya mutu di lingkungan UNISKA-Kediri;
- Mendorong Peningkatan Mutu yang Berkelanjutan;
- Menyediakan Panduan Implementasi yang Terstruktur dan Sistematis;
- Mengintegrasikan Semua Elemen Penjaminan Mutu di UNISKA-Kediri;
- Meningkatkan Kualitas Layanan Pendidikan yang Responsif terhadap Pemangku Kepentingan
Pedoman Penerapan Siklus PPEPP dalam SPMI UNISKA-Kediri bermanfaat untuk:
- memandu para pejabat struktural dan/atau unit SPMI di UNISKA-Kediri, dosen, serta tenaga kependidikan dalam mengimplementasikan PPEPP dalam SPMI di lingkungan UNISKA-Kediri;
- memberi petunjuk tentang bagaimana Standar dalam SPMI (Standar Dikti) dapat dipenuhi dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
Secara singkat, proses Implementasi PPEPP UNISKA-Kediri yang meliputi tahapan antara lain: penetapan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi diri, audit mutu, rumusan koreksi, dan peningkatan mutu.

