Kebijakan SPMI adalah Perangkat SPMI berupa dokumen tertulis yang berisi uraian secara garis besar tentang bagaimana suatu perguruan tinggi memahami, merancang dan mengimplementasikan SPMI perguruan tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mencapai pendidikan tinggi yang bermutu. Perangkat Kebijakan SPMI bermanfaat untuk:
1. menginformasikan kepada para pemangku kepentingan perguruan tinggi tentang konsep, struktur, mekanisme, dan pengorganisasian SPMI di perguruan tinggi;
2. menjadi dasar dalam penyusunan Pedoman Penerapan Siklus PPEPP Standar Dikti dalam SPMI; Standar dan/atau Kriteria, Norma, Acuan Mutu Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; dan Tata Cara Pendokumentasian Implementasi SPMI.
Dokumen tertulis kebijakan SPMI UNISKA-Kediri dimaksudkan sebagai:
- Pedoman untuk menjamin bahwa setiap unit di lingkungan UNISKA-Kediri dalam menjalankan tugas pelayanan dan fungsinya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Sarana untuk mengkomunikasikan dengan stakeholder tentang SPMI yang berlaku di lingkungan UNISKA-Kediri.
- Sarana mewujudkan transparansi dan akuntabilitas UNISKA-Kediri kepada stakeholder.
- Landasan dan arah dalam menetapkan semua standard dan manual atau prosedur dalam SPMI, serta dalam melaksanakan dan meningkatkan mutu SPMI.
- Bukti otentik bahwa UNISKA-Kediri telah memiliki dan melaksanakan SPMI sebagaimana diwajibkan menurut peraturan perundang – undangan.
- Sarana mengajak semua pihak di lingkungan UNISKA-Kediri untuk bekerja mencapai tujuan dengan perpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu
