Lembaga Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (LPM) UNISKA-Kediri memiliki tugas utama untuk mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan UNISKA-Kediri. LPM juga berperan dalam memastikan bahwa perguruan tinggi memenuhi standar nasional pendidikan tinggi, standar global, dan standar mutu yang ditetapkan.
Tugas, Pokok, dan Fungsi LPM UNISKA-Kediri :
- Merencanakan dan Menyusun: LPM menyusun indikator rencana strategis pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik. LPM merencanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi, dan mengembangkan indikator standar di UNISKA-Kediri.
- Mengendalikan dan Mengaudit: LPM mengendalikan dan mengaudit mutu penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik dalam tim audit mutu internal.
- Memantau dan Menilai: LPM memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu dan mengoordinasikan penyusunan laporan audit mutu internal.
- Meningkatkan Mutu: LPM berkoordinasi dengan unit terkait dalam merumuskan tindakan untuk perbaikan dan peningkatan mutu.
- Mengembangkan Sistem: LPM menyusun perangkat Sistem Penjaminan Mutu (SPM), perangkat monitoring evaluasi, dan perangkat sistem informasi SPM.
- Pendampingan Akreditasi: LPM membantu dalam mempersiapkan akreditasi institusi dan program studi.
- Koordinasi: LPM berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pimpinan universitas, unit terkait, dan pemangku kepentingan, dalam pelaksanaan penjaminan mutu.
- Mengeluarkan Arahan: LPM memberikan arahan dan petunjuk kepada unit kerja di lingkungan perguruan tinggi dalam pelaksanaan penjaminan mutu.
Secara lengkap, tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja LPM UNISKA-Kediri dapat di download pada tautan berikut : Tugas, Pokok, dan Fungsi LPM UNISKA-Kediri

