Tugas, Pokok, dan Fungsi

Lembaga Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (LPM) memiliki tugas utama untuk mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik di perguruan tinggi. LPM juga berperan dalam memastikan bahwa perguruan tinggi memenuhi standar nasional pendidikan tinggi dan standar mutu yang ditetapkan.

Tugas LPM:

  • Merencanakan dan Menyusun:

LPM menyusun rencana strategis pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik. Mereka juga merencanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kegiatan di perguruan tinggi.

  • Mengendalikan dan Mengaudit:

LPM mengendalikan dan mengaudit mutu penyelenggaraan kegiatan akademik dan non akademik. Mereka juga membentuk tim audit mutu internal dan eksternal.

  • Memantau dan Menilai:

LPM memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu dan mengoordinasikan penyusunan laporan audit mutu internal dan eksternal.

  • Meningkatkan Mutu:

LPM berkoordinasi dengan unit terkait dalam merumuskan tindakan untuk perbaikan dan peningkatan mutu.

  • Mengembangkan Sistem:

LPM menyusun perangkat Sistem Penjaminan Mutu (SPM), perangkat monitoring evaluasi SPM, dan perangkat sistem informasi SPM.

  • Pendampingan Akreditasi:

LPM membantu perguruan tinggi dalam mempersiapkan akreditasi institusi dan program studi.

  • Koordinasi:

LPM berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pimpinan universitas, unit terkait, dan pemangku kepentingan, dalam pelaksanaan penjaminan mutu.

Wewenang LPM:

  • Membuat Keputusan:

LPM memiliki wewenang untuk membuat keputusan terkait pelaksanaan penjaminan mutu, misalnya dalam penetapan standar mutu, pelaksanaan audit, dan tindakan perbaikan.

  • Mengeluarkan Arahan:

LPM memberikan arahan dan petunjuk kepada unit kerja di lingkungan perguruan tinggi dalam pelaksanaan penjaminan mutu.

  • Memonitor dan Mengevaluasi:

LPM memiliki wewenang untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu di berbagai unit kerja.

  • Melakukan Audit:

LPM memiliki wewenang untuk melakukan audit mutu internal dan eksternal.

  • Mengusulkan Tindakan Perbaikan:

LPM berwenang untuk mengusulkan tindakan perbaikan dan peningkatan mutu kepada pimpinan perguruan tinggi.

  • Mendukung SPME:

LPM mendukung kesiapan institusi dan program studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).